Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah
serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan
lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan
kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam
kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut
diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan
.
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya
tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh
pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang
sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan
pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya
yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1. Membuat AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan
sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya
yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada
perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
a)
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
b)
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c)
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)\
d)
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
a)
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
b)
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
c)
Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
d)
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e)
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam
proses AMDAL adalah:
a)
Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
b)
Pemrakarsa,
orang atau badan
hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
c)
masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)
Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006, Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
b)
Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
c)
Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2. Melaksankan Pembangunan
Yang Berwawasan Lingkungan
Sepintas
lalu terlihat bahwa antara pembangunan
dengan lingkungan hidup terdapat pertentangan (konflik). Karena bila dilihat
dari segi yang luas setiap pembangunan selalu memiliki dampak terhadap
lingkungan hidup. Kita ambil sebuah contoh, yaitu pembukaan sebuah jalan raya
yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya yang jelas-jelas akan
berdampak terhadap lingkungan hidup sekitarnya. Katakanlah dengan pembukaan
jalan tersebut akan membawa pengaruh pada 2 (dua) hal, yaitu menebasi
pohon-pohon hutan yang terkena peta pembukaan jalan dan terganggunya kestabilan
tanah-tanah sekitarnya.
Hal itu juga bisa menimbulkan banjir dan terganggunya sistem habitat manusia dan habitat fauna serta flora lainnya.
Hal itu juga bisa menimbulkan banjir dan terganggunya sistem habitat manusia dan habitat fauna serta flora lainnya.
Semua
hal ini dapat memberikan pengaruh atau risiko kepada lingkungan. Tetapi tidak
ada suatu tindakan yang tidak berhubung dengan risiko termasuk dalam
hubungannya dengan aktivitas lingkungan. Dengan kearifan dan kebijaksanaannya
manusia dapat mengantisipasi semua dampak dan mencari solusi supaya interaksi
manusia dengan lingkungan dapat seimbang serasi.Pengaruh
tersebut bila dibandingkan dengan manfaat selanjutnya dinikmati oleh
subsistem-subsistem lingkungan sekitarnya dan bila berbarter Dengan pembangunan
tersebut diperkirakan menimbulkan berbagai risikonya yang merugikan sekali pada
sumber-sumber lingkungan setempat, dan sebaliknya semua faktor dapat diarahkan
supaya memberikan keserasian baik bagi lingkungan. Pengaruh positif dari
pembukaan jalan itu, misalnya menambah mata pencarian penduduk dan tingkat
pendapatan perkapita, meningkatkan pendayagunaan sumber daya lingkungan, dan
lain-lain.
Dan kalaupun timbul ekses-ekses lain
secara ekalogi setelah proyek terealisasi, maka ekses-ekses tersebut harus
ditekan seminimal mungkin dan diadakan pemulihan secara optimal.Melalui contoh
di atas, nampak bahwa antara pembangunan dan lingkungan hidup tidaklah
bertentangan. Hal-hal yang bertentangan baru akan terjadi apabila ap
pembangunan yang dijalankan selalu membawa kerugian-kerugian yang lebih bila
dibandingkan dengan pengorbanan-pengorbanan ekologis. Timbulnya ebagai risiko
yang berasal dari aktivitas yang ditujukan terhadap lingkungan sebelumnya tidak
dipertimbangkan seberapa jauh kemampuan suatu dapat menerima aktivitas
(pembangunan) yang ada. Kita ketahui bahwa igkungan memiliki sifat keterbatasan
kemampuan. Kemampuan lingkungan dapat dilihat dari sifat produktifnya, sifat
daya pulihnya, sifat adaptasinya, dan sifat kemampuan menerima segala keadaan
eksternal sebagai faktor yang mempengaruhi kemampuan lingkungan, yang dapat
dilihat dari sudut sifat atau faktor-faktor tersebut menjadi landasan penting
untuk menilai kualitas lingkungan.
Makin produktif suatu alam semakin baik
kualitas lingkungan itu. Semakin cepat suatu lingkungan beradaptasi atas
aktivitas eksternal yang tertuju padanya, maka lingkungan itu juga disebut
berkualitas. Sebaliknya, jika tingkat kemampuan lingkungan tetap terlampaui
oleh aktivitas pembangunan, maka teriadilah kerusakan lingkungan. Faktor yang
terjadi seringkali karena faktor eksternal lebih besar dari pada kemampuan
suatu lingkungan. Misalnya ketika pabrik tekstil masih mencapai 10.000 m/hari,
kondisi lingkungan masih mampu menerima segala aktivitas yang berhubungan
dengan proses produksi. Tetapi ketika pabrik ditingkatkan mencapai 35.000
m/hari terjadi berbagai gangguan lingkungan di sekitar pabrik. Misalnya,
rusaknya saw ladang dan ternak penduduk karena limbah pabrik, jalan menjadi
rusak karena sering dilintasi kendaraan berbobot besar untuk pengangkutan
bahan-bahan produksi tekstil, atau kebisingan pabrik terjadi hingga malam had
karena pabrik aktif hingga hari.
Oleh karena itulah, untuk menghindari
konflik yang terlalu besar ant kepentingan di atas, maka UUPLH 1982, menggariskan
Prinsip Pembangunanh Berwawasan Lingkungan. Dalam pasal 1 butir ke 13 UUPLH
dikatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan
berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang kesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Jadi ada,3,unsur penting dalam prinsip pembangunan berwawasan lingkungan :
1)
Penggunaan/pengelolaan
sumber daya secara bijaksana;
2)
Menunjang
pembangunan yang berkesinambungan;
3) Meningkatkan
mutu hidup
Pengertian
sumber daya pada butir 13 tersebut harus diartikan lebih luas yaitu, bukan
hanya mencakup pengertian ekonomis seperti sumber daya alam atau sumber daya
buatan, tetapi juga meliputi semua bagian lingkungan hidup kita sendiri, mulai
dari surnber daya biotik (manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, sumber daya abiotik
(air, udara, cahaya, tanah, barang-barang tambang dan lain-lain) sampai pada
sumber daya buatan (mesin, hasil-hasil industri, gedung, dan sebagainya).
Dalam GBHN terdapat garis yang jelas mengenai prinsip berwawasan lingkungan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dalam GBHN terdapat garis yang jelas mengenai prinsip berwawasan lingkungan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Dalam
rangka pembangunan, sumber daya alam harus digunakan rasional
2) Pemanfaatan
sumber daya harus diusahakan untuk tidak merusak lingkungan hidup.
3) Harus
dilaksanakan dengan kebijaksanaan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan
generasi yang akan datang.
4) Memperhitungkan
hubungan kait-mengait dan ketergantungan antara berbagai masalah.
3. Menerapkan Prinsip
Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung
lingkungan adalah:
Ø Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu
penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber
alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
Ø Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu
hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi
masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
Ø Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu
pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai
ekonomi menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan
manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung
lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat
memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4. Menerapkan Pengelolaan
Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang
dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak
menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran
dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan
pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan.
Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan
manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak
membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1. Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan
lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana
3. Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina
lingkungan hidup
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan
generasi sekarang dan mendatang
5. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar
wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Comments
Post a Comment