Skip to main content

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia



Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan
.

Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.


Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1.      Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
a)      Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
b)      Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c)      Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)\
d)     Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
a)      Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b)      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c)      Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d)     Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e)      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
a)      Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
b)      Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
c)      masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)      Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006, Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
b)      Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
c)      Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

2.      Melaksankan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
            Sepintas lalu  terlihat bahwa antara pembangunan dengan lingkungan hidup terdapat pertentangan (konflik). Karena bila dilihat dari segi yang luas setiap pembangunan selalu memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Kita ambil sebuah contoh, yaitu pembukaan sebuah jalan raya yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya yang jelas-jelas akan berdampak terhadap lingkungan hidup sekitarnya. Katakanlah dengan pembukaan jalan tersebut akan membawa pengaruh pada 2 (dua) hal, yaitu menebasi pohon-pohon hutan yang terkena peta pembukaan jalan dan terganggunya kestabilan tanah-tanah sekitarnya.
Hal itu juga bisa menimbulkan banjir  dan terganggunya sistem habitat manusia dan habitat fauna serta flora lainnya.
Semua hal ini dapat memberikan pengaruh atau risiko kepada lingkungan. Tetapi tidak ada suatu tindakan yang tidak berhubung dengan risiko termasuk dalam hubungannya dengan aktivitas lingkungan. Dengan kearifan dan kebijaksanaannya manusia dapat mengantisipasi semua dampak dan mencari solusi supaya interaksi manusia dengan lingkungan dapat seimbang serasi.Pengaruh tersebut bila dibandingkan dengan manfaat selanjutnya dinikmati oleh subsistem-subsistem lingkungan sekitarnya dan bila berbarter Dengan pembangunan tersebut diperkirakan menimbulkan berbagai risikonya yang merugikan sekali pada sumber-sumber lingkungan setempat, dan sebaliknya semua faktor dapat diarahkan supaya memberikan keserasian baik bagi lingkungan. Pengaruh positif dari pembukaan jalan itu, misalnya menambah mata pencarian penduduk dan tingkat pendapatan perkapita, meningkatkan pendayagunaan sumber daya lingkungan, dan lain-lain.
Dan kalaupun timbul ekses-ekses lain secara ekalogi setelah proyek terealisasi, maka ekses-ekses tersebut harus ditekan seminimal mungkin dan diadakan pemulihan secara optimal.Melalui contoh di atas, nampak bahwa antara pembangunan dan lingkungan hidup tidaklah bertentangan. Hal-hal yang bertentangan baru akan terjadi apabila ap pembangunan yang dijalankan selalu membawa kerugian-kerugian yang lebih bila dibandingkan dengan pengorbanan-pengorbanan ekologis. Timbulnya ebagai risiko yang berasal dari aktivitas yang ditujukan terhadap lingkungan sebelumnya tidak dipertimbangkan seberapa jauh kemampuan suatu dapat menerima aktivitas (pembangunan) yang ada. Kita ketahui bahwa igkungan memiliki sifat keterbatasan kemampuan. Kemampuan lingkungan dapat dilihat dari sifat produktifnya, sifat daya pulihnya, sifat adaptasinya, dan sifat kemampuan menerima segala keadaan eksternal sebagai faktor yang mempengaruhi kemampuan lingkungan, yang dapat dilihat dari sudut sifat atau faktor-faktor tersebut menjadi landasan penting untuk menilai kualitas lingkungan.
Makin produktif suatu alam semakin baik kualitas lingkungan itu. Semakin cepat suatu lingkungan beradaptasi atas aktivitas eksternal yang tertuju padanya, maka lingkungan itu juga disebut berkualitas. Sebaliknya, jika tingkat kemampuan lingkungan tetap terlampaui oleh aktivitas pembangunan, maka teriadilah kerusakan lingkungan. Faktor yang terjadi seringkali karena faktor eksternal lebih besar dari pada kemampuan suatu lingkungan. Misalnya ketika pabrik tekstil masih mencapai 10.000 m/hari, kondisi lingkungan masih mampu menerima segala aktivitas yang berhubungan dengan proses produksi. Tetapi ketika pabrik ditingkatkan mencapai 35.000 m/hari terjadi berbagai gangguan lingkungan di sekitar pabrik. Misalnya, rusaknya saw ladang dan ternak penduduk karena limbah pabrik, jalan menjadi rusak karena sering dilintasi kendaraan berbobot besar untuk pengangkutan bahan-bahan produksi tekstil, atau kebisingan pabrik terjadi hingga malam had karena pabrik aktif hingga hari.
            Oleh karena itulah, untuk menghindari konflik yang terlalu besar ant kepentingan di atas, maka UUPLH 1982, menggariskan Prinsip Pembangunanh Berwawasan Lingkungan. Dalam pasal 1 butir ke 13 UUPLH dikatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang kesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.

Jadi ada,3,unsur penting dalam prinsip pembangunan berwawasan lingkungan :
1)      Penggunaan/pengelolaan sumber daya secara bijaksana;
2)      Menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
3)      Meningkatkan mutu hidup
Pengertian sumber daya pada butir 13 tersebut harus diartikan lebih luas yaitu, bukan hanya mencakup pengertian ekonomis seperti sumber daya alam atau sumber daya buatan, tetapi juga meliputi semua bagian lingkungan hidup kita sendiri, mulai dari surnber daya biotik (manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, sumber daya abiotik (air, udara, cahaya, tanah, barang-barang tambang dan lain-lain) sampai pada sumber daya buatan (mesin, hasil-hasil industri, gedung, dan sebagainya).
            Dalam GBHN terdapat garis yang jelas mengenai prinsip berwawasan lingkungan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)      Dalam rangka pembangunan, sumber daya alam harus digunakan rasional
2)      Pemanfaatan sumber daya harus diusahakan untuk tidak merusak lingkungan hidup.
3)      Harus dilaksanakan dengan kebijaksanaan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.
4)      Memperhitungkan hubungan kait-mengait dan ketergantungan antara berbagai masalah.


3.      Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
Ø  Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
Ø  Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
Ø  Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.

4.      Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.



Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1. Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
2.  Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
3.  Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
5. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Comments

Popular posts from this blog

Posisi, Jarak dan Perpindahan

Setiap benda yang bergerak akan membentuk lintasan tertentu. Tuhan Yang Maha Esa menciptakan gerak dalam kehidupan manusia sehingga manusia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dimuka bumi. Perhatikan gambar kendaraan yang sedang bergerak di atas! Bagaimanakah bentuk lintasannya? Pada saat bergerak, mobil dan motor membentuk lintasan berupa garis lurus. Pada saat mobil dan motor bergerak kelajuannya semakin bertambah. Gerak lurus dibedakan menjadi gerak lurus beraturan dan gerak lurus berubah beraturan. Untuk lebih memahami tentang gerak lurus maka ikutilah uraian berikut ini.

Gaya Gesekan

      Gaya gesekan adalah gaya yang berarah melawan gerak benda atau arah kecenderungan benda akan bergerak,gaya gesek terjadi apabila dua buah benda bersentuhan,besarnya gaya gesekan ditentukan oleh koefisien gesekan antar kedua permukaan benda dan gaya normal.Terdapat dua gaya gesek antara dua buah benda  padat saling bergerak lurus ,yaitu gaya gesek statik dan kinetik yang dibedakan antara titik-titik sentuh antara kedua permukaan yang tetap atau salin berganti . Gaya gesek statik yaitu gesekan antara dua benda padat yang tidak bergerak relatif satu sama lainnya yang dihasilkan dari sebuah gaya yang diaplikasikan  tepat sebelum benda tersebut bergerak.        Gaya gesekan maksimum antara dua permukaan sebelum gerakan terjadi adalah hasil dari koefisien gesekan statik dikalikan dengan gaya normal F s = μs x N, ketika tidak ada gerakan terjadi gaya gesek dapat memiliki nilai dari nol hingga gesek maksimum. Sedangkan gaya kinetik yaitu gaya yang terjadi ketika dua benda bergerak re

Permasalahan Pendidikan

      Ada banyak hal yang menimpa negeri kita saat ini. Mulai dari masalah pemerintahan hingga masalah pembangunan dan kependudukan. Bukan hal yang mudah bagi seorang pemimpin negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar ini untuk menjadikan penduduknya  "makmur" seutuhnya. Dibutuhkan pula bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Baik dari instansi pemerintahan hingga ke kalangan masyarakat. Kali ini penulis khusus akan membahas mengenai permasalahan pendidikan yang menyebar disetiap pelosok negeri ini.