Pernahkah kalian
mendengar kasus Sipadan dan Ligitan? Pernahkah kalian mendengar kasus hak cipta
dari Batik yang jelas-jelas berasal dari Indonesia kemudian di ambil alih oleh
Malaysia? Ataukah kasus kebudayaan Reog Ponorogo? Semua itu adalah beberapa kasus
yang menimpa negara kita. Kira-kira menurut kalian, apa sebenarnya pemicu
masalah tersebut?
Disinilah peran strategi
diperlukan untuk menjaga ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baik itu didaulat, diakui, dan lain sebagainya. Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah
wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
A. Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara
A. Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara
Pengertian wawasan nusantara, ditinjau secara 2 :
1)
Secara etimologis
Wawasan
nusantara yang biasa disingkat wasantara berasal dari kata wawas (atau dari
kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan
akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara
pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan
tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah
suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan
nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah
jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang
diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan
sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi
wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulauan dalam menyikapi permasalahan-permasalahan
dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam.
2)
Secara terminologi.
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut LEMHANAS (1999) adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Sedangkan menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan pengertian
tersebut dapat pula ditarik suatu pengertian mengenai hakikat wawasan nusantara
keutuhan bangsa dan
kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial
budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita
pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan
menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial budaya, dan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan keamanan.
B. Latar Belakang dan Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Dalam membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya,
masyarakat Indonesia utamanya perlu untuk menggali dan mengembangkannya dari
kondisi nyata di ligkungannya sendiri. Hal ini pun berlandaskan pada landasan
idiil yakni Pancasila. Perlu dipahami bahwa adapun yang mendasari pentingnya
wawasan nusantara dibagi atas :
a.
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai hidup yang meresap didalam Pancasila sangat
mengenai dengan prinsip kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal
kebebasan beragaa sebagai perwujudan nyata dari Hak Asasi Manusia (HAM),
mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan,
serta pengambilang keputusan berdasarkan demokrasi atau atas aspirasi
rakyatnya, termasuk dalam hal mendalami dan mengaplikasikan nilai-nilai yang
tercermin dalam Falsafah Pancasila.
b.
Aspek wilayah nusantara
Kondisi geografi merupakan kondisi objektif yang dimiliki
oleh negara kita. Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan SDA yang
cukup banyak. Hal ini ditandai dengan banyaknya pulau-pulau, provinsi, yang
kemudian melebur lagi sampai menjadi beberapa desa. Tidak bisa dpungkiri
bahwa, dalam setiap lokasi/ objek
tersebut memiliki SDA dan SDM yang bisa dikerahkan dalam hal pembangunan.
Kondisi geografis ini pula penting dan mutlak diperhitungkan dalam wawasan
nusantara.
c.
Aspek sosial budaya
Menurut beberapa ahli antropologi memaparkan bahwa tidak
akan ada suatu masyarakat tanpa adanya kebudayaan yang dimiliki., begitupun
sebaliknya. Negara kita selain memliki potensi geografis, SDA, dan SDM, juga
memiliki banyak sekali budaya-budaya. Mulai dari sabang-Merauke terdapat
beribu-ibu pulau dan provinsi, didalamnya pun terdapat bahasa, agama, dan ras
yang juga berbeda, sehingga tata kehidupan nasional berlangsung melalui
interaksi antarmasyarakat. Implikasinya, ini pun menimbulkan potensi konflik
yang sangat besar. Hal ini bisa saja terjadi tanpa pemahaman dan kesdaran
mengenai wawasan kebangsaan/ wawasan Nasional/ Wawasan Nusantara.
d.
Aspek historis
Perjuangan
suatu bangsa dalam mencapai tujuan-tujuannya tidak trlepas juga dari aspek
historis yang dimilikinya. Indonesia yang diproklamsikan pada tanggal 17
Agustus 1945, memberikan semangat tersendiri kepada generasi-generasi muda agar
negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh bangsa lain, dalam artian ini
merupakan pelajaran dan feedback dari masa lalu.
Berikut penjelasan mengenai unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara
a. Wadah (contour) :wadah kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara meliputi : wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya yaitu
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Isi (Content) : aspirasi bangsa yang
berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalm
pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal esensial yaitu realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatn bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional; persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
c. Tata laku (conduct) :hasil interaksi wadah
dan isi yang meliputi tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah
merupakan sikap,semangat, jiwa untuk mendukung wawasan nunsantara, sedangkan
tata laku lahiriah merupakan perilaku atau tindakan dalam mengimplementasikn
wawasan nusantara.
C. Kedudukan, Tujuan dan Fungsi Wawasan Nusantara
Pandangan geopolitik Indonesia
berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan
nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan
wawasan nasional Indonesia. Menurut Kaviva (2012)
a.
Kedudukan
Kedudukan wawasan nusantara terbagi atas dua
1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
2.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional
memiliki spesifikasi
-
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan
idiil.
-
Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
-
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
b.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menen bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
c.
Tujuan
Kavifa (2012) membagi 2 tujuan pemahaman wawasan
nusantara. Berikut merupakan penjelasann dari kedua tujuan tersebut antara
lain:
-
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial".
-
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
D. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sehari-hari
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara
harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi
wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan
sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai
berikut ; Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping
implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan
pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang
dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog,
tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media
elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa
a.
Keteladanan.
Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,
bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta
tanah air.
b.
Edukasi, yakni
melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai
dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di
semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan
pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c.
Komunikasi.
Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode
komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu
menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa
sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d.
Integrasi.tujuan
yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui
metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan
membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini
maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam
melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan
hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar
materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Berikut bentuk-bentuk perwujudan dalam segi ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan dan keamanan (Hankam)
Berikut bentuk-bentuk perwujudan dalam segi ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan dan keamanan (Hankam)
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional
dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh
bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan
satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya
c. Bahwa secara psikologis, bangsa
Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air,
serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum
nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup
berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik
luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah
satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan
budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa
seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau
satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Comments
Post a Comment